• Breaking News

    Senin, 06 Maret 2017

    MAHASISWA FAKULTAS HUKUM di BALI MENJUAL SABUU MELALUI ONLINESHOP

    Mahasiswa Fakultas Hukum Denpasar Jual Sabu Lewat Pesan Line! 


     SEGALA BERITA - Unit Reserse Narkoba membekuk seseorang pria berinisial DGA, 19 th., warga Jalan Maluku Denpasar Barat Bali. Dia di tangkap berkat mengedarkan narkoba tipe sabu.
    Menariknya, sabu itu cukup gampang dia dapatkandari seseorang pengedar yang lain lewat cara kirim pesan lewat penerapan LINE yang disebut medsos di smartphone.

     " Kami amankan tersangka dengan dua paket sabu. Kami bisa menangkap teraangka atas info dari orang-orang, " kata Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpaar Kompol Gede Ganefo, Minggu (5/3/2017).
    DGA diamankan pada 1 Maret 2017 kira-kira jam 23. 30 Wita.
    Mahasiswa Fakultas Hukum semester 2 di satu diantara perguruan tinggi swasta di Kota Denpasar itu memperoleh sabu dari pria berinisial PD yg tidak di ketahui alamatnya. Sabu dia beli seharga Rp 1. 000. 000.
     " Sesudah lakukan komunikasi lewat LINE, sesudah setuju segera Sabu dibawakan ke kost DGA. Tersangka mengakui 2 x beli dari DGA, " tuturnya.


    BERITA AKURAT - Terkecuali DGA, polisi juga mengamankan LK (32) seseorang sopir cargo di Denpasar. LK juga di ketahui sering memakai serta mengedarkan Sabu. Ia diamankan satu hari sesudah DGA di tangkap. LK di tangkap dengan satubpaket Sabu.
    Hadi mengakui, terkecuali DGA serta LK mengenai juga tersangka yang lain ialah MU (25) sopir freelance warga Jalan Gria Gelogor Carik Denpasar Selatan yang dimankan pada 3 Maret kira-kira jam 00. 10 Wita.
    MU diamankan di Jalan Juwet Sari Suwung Kauh Denpasar Selatan dengan satu paket Sabu.

     " Tersangka diamankan lewat pengembangan dari dari seseorang yang berinisial DA. Setelah itu ditunaikan pengembangan ke DA, ditunaikan transaksi satu paket sabu seharga Rp. 900. 000 disetujui bakal bersua di warung di dekat tkp, walau demikian yang datang ke warung bukanlah DA namun MU yang memanglah telah kenal dengan LK, " jelasnya.
    Paling akhir polisi mengamankan MAT, 38 th., warga Jalan Noja I Nomor 11 Kesiman Denpasar Timur. Ia diamankan ditempat tinggalnya pada jam 22. 15 Wita. Tersangka MAT umum mengedarkan sabu yang dibelinya dari seseorang DPO polisi berinisial AR

    BERITA TERKINI - Sabu dia beli dengan harga Rp. 1. 600. 000 per gr dibayar lewat cara transfer. Serta mengambil sabu di seputaran Denpasar Timur.
     " Setelah itu tersangka memecah sendiri sabu itu serta di jual dengan paket irit seharga Rp 500 ribu. Untuk segala tersangka pihak Kepolisian selalu lakukan usaha untuk membuka orang diatas tersangka, " tegasnya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    MAUSLOT


    CERIABET


    AUTOBET88