• Breaking News

    Rabu, 14 Desember 2016

    Binjai, Warga Binjai ini, M Ali, babak belur dipukuli. Pelakunya tiga pria ini

    Binjai, Warga Binjai ini, M Ali, babak belur dipukuli. Pelakunya tiga pria ini

     SEGALA BERITA - Binjai, Warga Binjai ini, M Ali, babak belur dipukuli. Pelakunya tiga pria ini, yakni Bambang Supriyadi (45) , warga Jalan Tuar V, Medan ; Yusroni (44) , warga Jalan Pancing V, Medan Labuhan, dan Fredy dengan kata lain Kakek (35) , warga Jalan Gumba Lorong, Binjai.

    Permasalahan pemukulan itu lalu dilaporkan korban ke Polres Binjai sama seperti surat bukti lapor No : LP/XII/2016/SPKT-B, tanggal 13 Desember 2016. Usai terima laporan, petugas lalu bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku ditempat tinggalnya semasing, Rabu (14/12/2016) .

    Penangkapan sebagian pelaku berawal saat Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai, Ipda Tono Listianto STK, tengah berikan pengarahan pada personelnya terkait sebagian kesibukan.

    Saat tengah berikan pengarahan, ia terima laporan dari petugas Piket SPKT Polres Binjai ada korban buat laporan telah dianiaya tiga orang pria lewat cara bersamaan. “Saya selekasnya menjadikan satu personel, ” kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai, Ipda Tono Listianto STK.

    Pria yang akrab disapa Onot ini bersamaan dengan personel juga selekasnya menindaklanjuti laporan itu dengan bekoordinasi dengan penyidik yang lakukan Piket Malam, Bripka Edi Sucipto.

    Setelah ditangani kontrol dan memohoni informasi pada korban dan saksi-saksi, kemudian personel Unit Pidum dan personel Opsnal Polres Binjai selekasnya bergerak.

    “Ketiga tersangka selekasnya kita bekuk ditempat tinggal semasing, dua tersangka dibekuk di Medan. Dan satu tersangka dibekuk di tempat hukum Polres Binjai. Dalam penangkapan ketiga tersangka, kita bekerja bersama dengan kepling setempat, ” tuturnya.

    Tono menerangkan, pihaknya masih tetap kerjakan kontrol faedah tahu pemicunya ketiga tersangka menganiaya korban. “Korban alami luka serius dibagian muka. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 th. penjara, ” katanya. (jh siahaan

     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    MAUSLOT


    CERIABET


    AUTOBET88