• Breaking News

    Senin, 17 Oktober 2016

    Bangunan Super Megah Podomoro Medan Akan Diratakan dengan Tanah


    http://pasarqq.com/?ref=firanha1219


    LIST POKER -  Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap menyampaikan terima kasih terhadap Mahkamah Agung (MA) .

    Pasalnya, instansi tinggi negara itu mengabulkan gugatan Yayasan Citra Keadilan tentang perizinan proyek Podomoro Deli City.
    Hamdani mengakui, beberapa waktu selanjutnya, berkomunikasi dengan berapa kerabatnya. Dalam komunikasi itu didapati kalau MA mengabulkan kasasi YAyasan Citra Keadilan tentang perizinan Podomoro Deli City.
     " Kami berterima kasih terhadap pengadilan. Rupanya keadilan masih tetap ada. Walau yg diadili perusahaan raksasa di Indonesia. Sekali lagi, kami berterima kasih terhadap MA, " ujarnya terhadap Tribun Medan, Minggu (16/10) .

    MA mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan utk membatalkan perizinan dengan sebutan lain Izin Dirikan Bangunan (IMB) pembangunan Mega Proyek Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau, Medan.
    Menurut data yg disatukan Tribun, kasasi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 Juni 2016.
    Mengenai, termohon atau terdakwa Wali Kota Medan serta PT Cahaya Menara Deli, pengelola bangunan Podomoro Deli City.

    MA, yg memastikan perkara itu pada 11 Agustus 2016, bukan hanya mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan. MA juga membatalkan putusan PT TUN Medan.

    Oleh karena ada putusan itu, Hamdani harapkan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin taat terhadap hukum serta undang-undang

    Mempunyai arti, Eldin, mesti memerintahkan pembongkaran bangunan Podomoro Deli City sampai rata dengan tanah.
     " Eldin mesti membongkar Podomoro Deli City sampai rata dengan tanah. Sejauh ini, Podomoro Deli City tdk punyai kajian perihal resiko lingkungan (Amdal) yg harus undang-undang, " ujarnya.
    Tidak hanya itu, ujarnya, ga ada Amdal menimbulkan semua perizinan Podomoro Deli City batal buat hukum
    Bahkan juga, ujarnya, ada isyarat kerugian negara, dikarenakan pajak retribusi dikira tdk dilansir.

     " Ada kerugian negara. Seperti banyak orang-orang wafat kala bangun gedung. Lantas ada dugaan pajak retribusi tdk dilansir, serta ada kerugian lingkungan. Contoh, siaran TVRI pernah terganggu, " pungkasnya.
    Menurut dia, ketetapan MA itu mewajibkan Wali Kota Medan memanfaatkan kewenangan memaksa meruntuhkan bangunan, andaikan pihak Podomoro Deli City tdk meruntuhkannya.
     " Kami memohon Wali Kota Medan biar membatalkan IMB Podomoro Deli City, dikarenakan tdk punyai Amdal. Itu tidak mematuhi Undang-Undang 32 perihal pengelolaan lingkungan hidup, " ujarnya. 

    http://pasarqq.com/?ref=firanha1219

    Tdk Mengerti Hukum
    Interaksi Warga Pondomoro Deli City, Boris, mengakui, tdk mampu menuturkan kasasi perizinan yg dikabulkan MA, berkat tdk mengerti permasalahan hukum.

     " Gak tahu saya itu, Pak. Saya gak tahu apabila ada persoalan. Sejauh ini, saya tdk mendalami terdapatnya persoalan itu (permasalahan hukum dengan sebutan lain putusan MA) . Saya tdk urus persoalan itu. Kebanyakan yg mengerti persoalan itu area hukum. Ada bidang-bidangnya sendiri. Jadi, saya gak dapat jabarkan apa pun, kelak salah, " pungkasnya.

    Ia memberikan, Podomoro Deli City udah punyai Izin Dirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan. Bahkan juga, pelang izin dirikan bangunan itu udah didirikan di daerah depan proyek.
     " Apabila saya tengok di pelang ada IMBnya, ada komplet serta nomornya ada. Apabila melintas di Jalan Putri Hijau pastinya nampak, " ujarnya.
    Disamping itu, Kepala Dinas Tata Area serta Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan belum mampu dilakukan konfirmasi. Pesan singkat yg dilayangkan Tribun tdk dijawab.

    Dan Kabag Hukum Pemko Meda Sulaiman tdk berikan jawaban mendetail kala di tanya MA mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan tentang perizinan Podomoro Deli City.
    Ia cuma mengatakan lagi tengah pengajian.
     " Kelak saya telpon kembali. Saya belum mampu menuturkan, dikarenakan lagi tengah ada di luar. Saya pengin pengajian ini, " ujarnya

    Yayasan Citra Keadilan melayangkan gugatan perihal perizinan Podomoro Deli City di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) . Masa itu, PTUN mengabulkan gugatan itu.
    Mengenai no putusan itu merupakan 26/G/2015/PTUN-MDN tertanggal 28 Oktober 2015. Tetapi, Pemerintah Kota Medan melayangkan banding ke PT TUN Medan serta menang dengan argumen tubuh hukum Yayasan Citra Keadilan tdk sama sesuai.

    Direktur Yayasan Citra Keadilan melaporkan Bambang Edy Sutanto, Andy Lukman, Dr Displin F Manao sebagai Ketua serta Anggota Majelis Hakim dalam perkara Reg No 03/B/2016/PTTUN-MDN itu.
    Hamdani menganggap hakim PT TUN udah berperilaku menyimpang serta menyalahgunakan kewenangan dengan cara melawan hukum utk beroleh arah khusus.

    Lebih-lebih, majelis hakim mengatakan gugatan pelapor tdk punyai kedudukan hukum (legal standing) .
     " Walaupun sebenarnya menurut fakta-fakta yg tersingkap di persidangan, Yayasan Citra Keadilan udah penuhi ketentuan yg miliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat kalau alat bukti di kaitkan dengan unsur-unsur Pasal 92 ayat (3) UU No 32 Th. 2009 Perihal Perlindungan
     serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, " kata Hamdani Harahap.

    Mengenai bermacam bukti itu merupakan Budget Basic (AD) Yayasan Citra Keadilan udah ditetapkan sebagai Tubuh Hukum oleh Kementerian sama sesuai Surat Ketetapan Kementerian Hukum serta HAM RI No : AHU-6267. AH. 01. 04. th. 2013 Perihal Pengesahan Yayasan tertanggal 11 Oktober 2013. Maka unsur Pasal 92 ayat (3) sub a udah tercukupi. (tio)
    Re-Write Alternatif #3
    Bangunan Super Megah Podomoro Medan Akan Diratakan dengan Tanah

    Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap ucapkan terima kasih terhadap Mahkamah Agung (MA) .

    Pasalnya, instansi tinggi negara itu mengabulkan gugatan Yayasan Citra Keadilan perihal perizinan proyek Podomoro Deli City.
    Hamdani mengakui, sekian waktu selanjutnya, berkomunikasi dengan lebih dari satu kerabatnya. Dalam komunikasi itu di ketahui kalau MA mengabulkan kasasi YAyasan Citra Keadilan perihal perizinan Podomoro Deli City.
     " Kami berterima kasih terhadap pengadilan. Rupanya keadilan masih tetap ada. Walaupun yang diadili perusahaan raksasa di Indonesia. Sekali lagi, kami berterima kasih terhadap MA, " tukasnya terhadap Tribun Medan, Minggu (16/10) .




    MA mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan buat membatalkan perizinan dengan sebutan lain Izin Membangun Bangunan (IMB) pembangunan Mega Proyek Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau, Medan.
    Menurut data yang dikumpulkan Tribun, kasasi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 Juni 2016.
    Mengenai, termohon atau terdakwa Wali Kota Medan serta PT Cahaya Menara Deli, pengelola bangunan Podomoro Deli City.

    MA, yang menentukan perkara itu pada 11 Agustus 2016, bukan cuma mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan. MA juga membatalkan putusan PT TUN Medan.

    Oleh karena ada putusan itu, Hamdani menginginkan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin taat terhadap hukum serta undang-undang

    Punya arti, Eldin, mesti memerintahkan pembongkaran bangunan Podomoro Deli City sampai rata dengan tanah.
     " Eldin mesti membongkar Podomoro Deli City sampai rata dengan tanah. Sejauh ini, Podomoro Deli City tak mempunyai pengamatan berkenaan efek lingkungan (Amdal) yang hendaknya undang-undang, " tukasnya.
    Tidak cuman itu, tukasnya, tiada Amdal menjadikan semua perizinan Podomoro Deli City batal untuk hukum
    Bahkan juga, tukasnya, ada tanda-tanda kerugian negara, dikarenakan pajak retribusi dikira tak dilansir.

     " Ada kerugian negara. Seperti beberapa orang wafat selagi bangun gedung. Selanjutnya ada dugaan pajak retribusi tdk dilansir, serta ada kerugian lingkungan. Contoh, siaran TVRI pernah terganggu, " tangkisnya.
    Menurut dia, ketetapan MA itu mewajibkan Wali Kota Medan memanfaatkan kewenangan memaksa meruntuhkan bangunan, apabila pihak Podomoro Deli City tdk meruntuhkannya.
     " Kami memohon Wali Kota Medan biar membatalkan IMB Podomoro Deli City, dikarenakan tak mempunyai Amdal. Itu tidak mematuhi Undang-Undang 32 terkait pengelolaan lingkungan hidup, " tukasnya.

    Tidak Mengetahui Hukum
    Pertalian Penduduk Pondomoro Deli City, Boris, mengakui, tak sanggup memaparkan kasasi perizinan yang dikabulkan MA, dikarenakan tak mengetahui kesulitan hukum.

     " Tak tahu saya itu, Pak. Saya tak tahu seandainya ada problem. Sejauh ini, saya tdk menyadari terdapatnya problem itu (kesulitan hukum dengan sebutan lain putusan MA) . Saya tak urus problem itu. Rata-rata yang mengetahui problem itu sisi hukum. Ada bidang-bidangnya sendiri. Jadi, saya tak dapat utarakan apa pun, kelak salah, " tangkisnya.

    Ia mengemukakan, Podomoro Deli City udah mempunyai Izin Membangun Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan. Bahkan juga, pelang izin membangun bangunan itu udah didirikan di area depan proyek.
     " Seandainya saya simak di pelang ada IMBnya, ada komplet serta nomornya ada. Seandainya melintas di Jalan Putri Hijau tentunya tampak, " tukasnya.
    Disamping itu, Kepala Dinas Tata Area serta Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan belum sanggup di konfirmasi. Pesan singkat yang dilayangkan Tribun tak dijawab.


    Sedang Kabag Hukum Pemko Meda Sulaiman tak berikan jawaban mendetail selagi di tanya MA mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan perihal perizinan Podomoro Deli City.
    Ia cuma menjelaskan tengah pengajian.
     " Kelak saya telephone kembali. Saya belum sanggup memaparkan, dikarenakan tengah ada di luar. Saya pengen pengajian ini, " ujarnya

    Yayasan Citra Keadilan melayangkan gugatan terkait perizinan Podomoro Deli City di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) . Waktu itu, PTUN mengabulkan gugatan itu. 
    Mengenai nomer putusan itu yaitu 26/G/2015/PTUN-MDN tertanggal 28 Oktober 2015. Tetapi, Pemerintah Kota Medan melayangkan banding ke PT TUN Medan serta menang dengan argumen tubuh hukum Yayasan Citra Keadilan tdk sama sesuai.

    Direktur Yayasan Citra Keadilan melaporkan Bambang Edy Sutanto, Andy Lukman, Dr Displin F Manao sebagai Ketua serta Anggota Majelis Hakim dalam perkara Reg No 03/B/2016/PTTUN-MDN itu.
    Hamdani mengira hakim PT TUN sudah berperilaku menyimpang serta menyalahgunakan kewenangan dengan cara melawan hukum buat beroleh arah spesifik.

    Terlebih, majelis hakim menjelaskan gugatan pelapor tak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) .
     " Meski sebenarnya menurut fakta-fakta yang tersingkap di persidangan, Yayasan Citra Keadilan sudah penuhi ketentuan yang punya kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat seandainya alat bukti dikaitkan dengan unsur-unsur Pasal 92 ayat (3) UU No 32 Th. 2009 Terkait Perlindungan
     serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, " kata Hamdani Harahap.

    Mengenai beraneka bukti itu yaitu Biaya Basic (AD) Yayasan Citra Keadilan sudah ditetapkan sebagai Tubuh Hukum oleh Kementerian sesuai sama Surat Ketentuan Kementerian Hukum serta HAM RI No : AHU-6267. AH. 01. 04. th. 2013 Terkait Pengesahan Yayasan tertanggal 11 Oktober 2013. Jadi unsur Pasal 92 ayat (3) sub a sudah tercukupi. (tio)
    http://pasarqq.com/?ref=firanha1219

    http://pasarpoker.com/Register.aspx?ref=firanha1216

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    MAUSLOT


    CERIABET


    AUTOBET88